Hukum Menzakati Mobil Pribadi

Pertanyaan Tentang Hukum Zakat Mobil

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Terima kasih kesempatannya, Ust. Saya mempunyai sebuah mobil. Lalu, saya ingat tentang zakat mal bahwa kita perlu menzakati harta yang kita punya. Lalu, apakah mobil termasuk kekayaan yang harus dizakati? Atau lebih tepatnya, bagaimana hukum zakat mobil dalam Islam? Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Damiansyah

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh

Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

1. Hukum Zakat Mobil – Sebagai Sarana Penunjang Hidup

 

Pada dasarnya, hukum asal mobil adalah harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sebab, fungsi utama mobil adalah sarana penunjang hidup seseorang. Pada ulama menyebutnya dengan qunyah.

Ketentuan ini berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW,

“Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya.”

(HR Bukhari)

Sedangkan dalam Imam Muslim juga menyebutkan suatu riwayat hadits,

“Tidaklah seorang muslim itu berkewajiban menzakati hamba sahayanya kecuali zakat fitrah.”

Kedudukan mobil sebagai sarana penunjang hidup atau sarana transportasi dapat kita qiyaskan pada kuda tunggangan. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati mobil yang ia miliki.

Hanya saja, status mobil sebagai harta tidak wajib dizakati dapat berubah menjadi harta yang wajib dizakati bila status dan fungsi mobil itu berubah. Mobil seseorang berubah menjadi harta wajib zakat bila mobil tersebut berstatus sebagai barang dagangan atau berfungsi sebagai barang sewaan.

2. Sebagai Barang Dagangan

Apabila berubah menjadi barang dagangan, maka mobil itu harus dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan zakat perdagangan. Zakat perdagangan dikeluarkan oleh seseorang yang hartanya telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan genap satu tahun.

Untuk orang yang berbisnis mobil, maka zakat dikeluarkan dari nilai mobil tersebut dan bukan keuntungannya saja. Sedangkan nilai zakatnya adalah 2,5 persen.

Berbeda halnya bila fungsi mobil itu menjadi barang sewaan, maka zakatnya dikeluarkan dari hasil sewanya. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, ketua persatuan ulama international yang berdomisi di Qatar, berpendapat bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 10 persen setelah dikurangi biaya operasional.

Sedangkan batas nishab seseorang mulai berkewajiban mengeluarkan zakat adalah penghasilan sewa tersebut mencapai 653 kg beras atau senilai dengannya.

Itulah beberapa penjelasan yang bisa kita terapkan tentang hukum zakat mobil yang bisa kita terapkan sesuai ajaran Islam. Semoga dapat bermanfaat untuk para muslim dan muslimah yang tengah berkutat dalam zakat harta.

Wallahu a’lam.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram