banner

BAYAR ZAKAT PENGHASILAN, CUKUP DARI RUMAH

Zakatmu Bersihkan Hartamu dan Berkahkan Pahalamu

Story

KARENA ZAKAT ITU SEPENTING SHOLAT

 

Zakat adalah sedekah wajib umat Islam, juga merupakan Rukun Islam yang ke 4. Zakat ada beberapa macam, diantaranya Zakat Harta/Maal, Zakat Perdagangan, Zakat Emas & Perak, Zakat Pertanian dan Zakat Profesi serta Zakat Fitrah

“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)

Penghasilan profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:

1. Model memperoleh harta penghasilan dari profesi

Model memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nisab sebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima penghasilan (gaji).

2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang

Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Dengan demikian, apabila pengasilan seseorang telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab) wajib zakat yaitu 85gram Emas selama setahun, ia berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya. Bisa dibayarkan setahun sekali, atau boleh juga dibayarkan perbulan setiap menerima Penghasilan/Gaji.

Misalkan Harga Emas saat ini 1 gram adalah Rp 1.000.000 maka Nishab Zakat adalah Rp 85.000.000 dalam setahun Hirjiyah. Jika anda punya Penghasilan dalam setahun senilai minimal Rp 85.000.000 maka anda Wajib Membayarkan Zakatnya senilai 2,5%x85.000.000 = Rp 2.125.000 per tahun.

 

Zakat anda kami Kelola untuk Program-Program Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi dan Dakwah.

Yuk Tunaikan Zakat Sekarang Juga.!

**********

Legalitas Terbaru

  • Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri Agama RI No 527/2021.
  • Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).
  • Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai keputusan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2017