banner

TUNAIKAN ZAKAT HARTA ANDA, BISA DARI RUMAH SAJA

Tunaikan Zakat Hartamu, Berkah Sisanya Kemudian

Story

KARENA ZAKAT ITU SEPENTING SHOLAT

 

Zakat adalah sedekah wajib umat Islam, juga merupakan Rukun Islam yang ke 4. Zakat ada beberapa macam, diantaranya Zakat Harta/Maal, Zakat Perdagangan, Zakat Emas & Perak, Zakat Pertanian dan Zakat Profesi serta Zakat Fitrah

“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)

Penghasilan profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:

1. Model memperoleh harta penghasilan dari profesi

Model memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nisab sebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima penghasilan (gaji).

2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang

Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Dengan demikian, apabila pengasilan seseorang telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab) wajib zakat yaitu 85gram Emas selama setahun, ia berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya. Bisa dibayarkan setahun sekali, atau boleh juga dibayarkan perbulan setiap menerima Penghasilan/Gaji.

 

Zakat Perusahaan

 

Zakat Perusahaan berbeda dengan Zakat Pemilik Perusahaan, jadi cara hitungnya juga berbeda. Zakat Perusahaan dihitung dengan Haul 1 tahun Kalender Hijriyah dengan Nishab 85gram emas. Rumusnya adalah: (Aktiva Lancar – Hutang Dagang Jangka Pendek) x 2,5%

 

*****

Keterangan :

1. Yang dimaksud Kebutuhan Pokok adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan alat transportasi primer.

2. Surat Berharga antara lain nilai tunai dari Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, dll.

3. Rumah (properti) yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.

4. Kendaraan yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.

5. Nilai Koleksi dapat ditaksir sendiri, bila dimungkinkan dapat dibantu kurator seni.
Contoh bagi pedagang yang harus melunasi cicilan hutang atas barang yang diperdagangkan.

 

-Segera Bayar sesuai Nominal yang tertera dan Metode Pembayaran yang anda Pilih.

Salam Berbagi Kebaikan Bersama

**********

Legalitas Terbaru

  • Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri Agama RI No 527/2021.
  • Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).
  • Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai keputusan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2017