Dompet Dhuafa Kepri © 2024 All rights reserved
BAYAR ZAKAT EMAS & PERAK, DARI RUMAH AJA
Zakatmu Bersihkan Hartamu dan Berkahkan Pahalamu
Story
KARENA ZAKAT ITU SEPENTING SHOLAT
Zakat adalah sedekah wajib umat Islam, juga merupakan Rukun Islam yang ke 4. Zakat ada beberapa macam, diantaranya Zakat Harta/Maal, Zakat Perdagangan, Zakat Emas & Perak, Zakat Pertanian dan Zakat Profesi serta Zakat Fitrah
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat Emas
Emas yang dimiliki oleh seseorang yang tidak untuk dipakai dan telah mencapai haul ( selama 1 Tahun ) dan nisabnya ( 85 gram ) maka wajib di keluarkan sebesar 2,5 %.
Perhitungan Zakat Emas.
Seorang ibu memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5 gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
Zakat Perak
Setiap muslim yang memiliki simpanan perak selama satu tahun dan mencapai 595 gram perak, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 %
Perhitungan Zakat Perak
Ibu Aisyah memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram.
Ketentuan zakatnya:
Jumlah perhiasan perak = 700 gram
Yang dipergunakan = 40 gram
Perak yang disimpan = 700 – 40 = 660 gram
Nisab zakat perak adalah = 595 gram
Cara menghitungnya adalah: 660 x 2,5% = 16,5 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut:
Jika harga 1 gram perak adalah Rp 100.000,- maka 660 gram perak = Rp 66.000.000,-, maka zakatnya adalah 66.000.000 x 2,5% = Rp1.650.000.-
Jadi zakatnya adalah 16,5 gram atau Rp1.650.000
Klik Zakat Sekarang
Segera Bayar sesuai Nominal yang tertera dan Metode Pembayaran yang anda Pilih.
Zakat anda kami Kelola untuk Program-Program Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi dan Dakwah.
Tunaikan Zakat Sekarang Juga.!
**********
Legalitas Terbaru
- Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri Agama RI No 527/2021.
- Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).
- Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai keputusan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2017